Pimpinan dan Dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta Mengantarkan Mahasiswa untuk Magang di Bawaslu DIY

HUMAS APMD, YOGYAKARTA ­- Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, mengantarkan 11 Mahasiswa Program Magang selama kurang lebih 2 bulan di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY, Senin 07 Agustus 2023.

Acara tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jl. DI Panjaitan No.49, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dihadiri oleh Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama STPMD “APMD”, Ketua Bawaslu DIY, dan beberapa Dosen.

Wakil Ketua III STPMD “APMD” , Tri Agus Susanto, S. Pd., M.Si. Mengatakan, bahwa Ketua Bawaslu DIY dan Jajaran sangat menyambut kedatangan para mahasiswa dan Dosen.

Tri Agus Susanto menyampaikan, “Belajar itu tidak hanya di kampus tetapi juga di luar kampus,  salah satunya di Bawaslu. Jogja ini ada kampus kecil ada kampus besar, kampus kecil ya “APMD”,  kampus besar ya Jogja yaitu bisa belajar di Perpustakaan, di Museum, dan di Bawaslu. Kalian akan menjadi saksi sejarah pelaksanaan pemilu 2024. Kalian selama dua bulan ini menjadi bagian dari sejarah penyelenggaraan pemilu melalui Bawaslu,” Ujar Wakil Ketua III Tri Agus Susanto.

Kegiatan Mahasiswa di Bawaslu dibagi dalam beberapa bidang antara lain bidang Humas, SDM, Pencegahan, dan lain-lain. Dari sinilah mahasiswa akan mendapatkan sebuah pengetahuan baru untuk mengasah skill yang sudah didapatkan di bangku kuliah, bukan hanya mendapatkan sebuah pengetahuan baru melainkan mendapatkan pengalaman yang akan dibawa untuk masuk ke dalam dunia kerja yang sesungguhnya.

Ia mengatakan, program magang dua bulan ini menjadi pembuka wawasan, bahwa belajar itu tidak hanya di bangku kuliah tetapi langsung ke sebuah lembaga yang mengawasi pemilu, jadi bagaimana pengawasan pemilu, mahasiswa menjadi lebih tahu untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Karena terjun langsung di lembaga yang bertugas sebagai pengawas pemilu mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman yang sangat berharga untuk bekal nanti.

“Kami berharap  ini bukan menjadi yang pertama, ini akan menjadi kerjasama berikutnya. Jadi saya mengusulkan dalam waktu tidak lama lagi akan segera menandatangani MoU antara “APMD” dan Bawaslu untuk kerja-kerja yang lain sehingga tidak hanya magang saja, misalnya apakah penelitian ataupun kegiatan lain yang bisa di rumuskan bersama. Intinya dengan membuka pintu melalui magang itu akan membukakan pintu kerja sama yang lebih besar “APMD” dan Bawaslu di kemudian hari,” Ungkap Tri Agus Susanto.

SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD” YOGYAKARTA UNGGUL MENDAPATKAN BANTUAN HIBAH DARI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

17 April 2023

HUMAS APMD, YOGYAKARTA – STPMD “APMD” menjadi salah satu Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat menembus ke tingkat Nasional dan meraih HIBAH Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Liga-3 tahun 2023 dengan mendapatkan Dana Hibah yang disediakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar Rp 1 Miliar.

Ketua Tim Dr. Irsasri, M.Pd. Menyampaikan, “Kita bertarung hebat karena kita harus mempertahankan bahwa ini program penting untuk Kampus STPMD “APMD”, karena apa? Manfaatnya adalah untuk reputasi STPMD “APMD”, yang  ke dua untuk siapa? untuk para mahasiswa, karena kita memperjuangkan di sini inginnya teman-teman prodi IP, PS, IK itu punya pengalaman diluar dengan kegiatan seperti pertukaran mahasiswa,” ungkapnya.

Dengan berbagai pertimbangan Akhirnya Dana Hibah PK-KM yang disetujui oleh Dikti untuk STPMD “APMD” adalah Rp 782.148.340.

Hibah PK-KM MBKM yang diterima oleh STPMD ”APMD” ini buah kerja keras banyak pihak. Ketua, Para WK, Pengurus Prodi, Tim Panitia Penyusunan Proposal, Tim Taskforce PKKM MBKM STPMD “APMD”, dan seluruh Unit Kerja serta mahasiswa STPMD “APMD”.

Sekalipun melalui pertarungan hebat dan berhadapan dengan tim penilai untuk mempertahankan program yang diusulkan, namun berkat kerja keras seluruh tim STPMD “APMD” bisa membuahkan hasil dalam mendapatkan Hibah untuk perkembangan intelektual.

Dr. Irsasri melanjutkan, “Bukan kerja Inti dari kami, ini kerja tim besar meskipun yang kami bertarung ke sana (Nasional) hanya 3 orang karena kami dipercaya untuk bertarung di sana, kami punya keberanian itu saja sebenarnya. Saya hanya sebagai pembuka pintu saja, selanjutnya saya mohon semua SDM di STPMD, mau dosen, mahasiswa semua kita sudah punya reputasi lanjutkan ini, mau hibah apapun ikutilah,” imbuhnya.  

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan kebijakan Kampus Merdeka pada tahun 2020 sebagai bentuk transformasi pendidikan tinggi dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan program sarjana.

Sasaran yang ingin dicapai melalui transformasi pendidikan tinggi adalah (1) meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi, (2) meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi, dan (3) meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran yang diukur melalui 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/M/2021.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berupaya mendorong, memfasilitasi, dan mempercepat perguruan tinggi dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka serta mencapai 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama tersebut dengan merancang suatu program kompetisi yang dikemas dalam Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM). Program ini dirancang dalam 3 (tiga) liga dimana Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat berkompetisi sehat sesuai dengan aturan pada tiap liganya.

PK-KM merupakan program kompetisi terbuka, dengan sistem seleksi berkelompok (tiered system). PK-KM dapat mencakup program studi dan program di tingkat institusi yang diutamakan untuk sistem pengelolaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau disebut Institutional Support System (ISS) – MBKM.

Secara khusus PK-KM di tingkat program studi bertujuan untuk meningkatkan mutu, relevansi dan inovasi pendidikan tinggi untuk merespons dan mengantisipasi perkembangan IPTEK di masa depan sesuai dengan keunggulan program studi dan meningkatkan kerjasama dengan DUDI dan top world class universities dalam rangka transformasi pendidikan tinggi untuk mendapatkan pengakuan internasional dan meningkatkan daya saing bangsa.

PK-KM ISS-MBKM secara khusus ditujukan untuk memperkuat tata kelola MBKM dan memfasilitasi implementasi kampus merdeka untuk mendukung transformasi pendidikan tinggi yang dilaksanakan di seluruh program studi.

Pengembangan sekolah tinggi dilakukan melalui perubahan sistematis dalam rangka meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan program sarjana melalui penerapan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Meskipun sekolah tinggi belum memiliki sistem pengelolaan MBKM yang terstruktur, namun telah terbuka ruang bagi mahasiswa untuk melaksanakan MBKM dengan semangat ilmu guru, ilmu buku, dan ilmu laku. Kemerdekaan belajar bagi mahasiswa dilaksanakan untuk membentuk sarjana yang berpihak dan bermanfaat bagi rakyat.

“Sarjana Rakyat” adalah penjaga republik (republic guardian) dan agen perubahan yang dedikatif, patriotik, responsif dan berpihak pada rakyat. Upaya ini dilakukan dengan membangun sistem pengelolaan MBKM mencakup regulasi, kelembagaan dan Institutional Support System (ISS). Sistem pengelolaan MBKM tersebut dimanifestasikan oleh STPMD “APMD” melalui platform Kampus Merdeka – Sarjana Rakyat.

STPMD “APMD” mengajukan proposal PK-KM mencakup ISS MBKM, Prodi Ilmu Pemerintahan dan Pembangunan Sosial. Namun dalam seleksi yang dilaksanakan STPMD “APMD” hanya lolos ISS-MBKM, Prodi IP dan PS belum lolos. 

Tahapan berikutnya setelah verifikasi kelayakan proposal melalui sistem kemudian dilaksanakan verifikasi lapangan yang diselenggarakan oleh Dikti di Hotel Pullman Jakarta. Dr. Irsasri, Dr. Sri Widayanti, dan Tatag Annur Laili, A,Md. selaku perwakilan Tim Taskforce PK-KM MBKM STPMD ”APMD” diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pimpinan STPMD ”APMD” untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka pelaksanaaan verifikasi kelayakan dan presentasi serta mempertahankan proposal yang sudah diajukan.

PK-KM pada perguruan tinggi Liga-3 diharapkan dapat mendorong pengembangan inovasi perguruan tinggi di bidang pembelajaran dengan menerapkan kebijakan Kampus Merdeka agar secara langsung meningkatkan mutu dan efektivitas pembelajaran. Peningkatan mutu pembelajaran diharapkan juga mencakup pemutakhiran kurikulum yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan disusun bersama mitra eksternal perguruan tinggi. Pembelajaran yang efektif diharapkan dapat meningkatkan mutu kinerja pendidikan tinggi dan relevansi lulusan.

Program-program yang akan dilaksanakan adalah Program ISS-MBKM STPMD “APMD” yaitu 1. Penyusunan dasar hukum dan panduan implementasi MBKM Kampus Merdeka-Sarjana Rakyat, 2. Pengembangan Sistem Informasi Merdeka Belajar-Sarjana Rakyat (SIMBESAR), 3. Pengembangan Kemitraan, 4. Pertukaran Mahasiswa. Dr. Irsasri juga melanjutkan, “Kami datang ke sana dengan tegak, hanya 3 orang dibanding puluhan orang, akhirnya kami buktikan sendiri yang bisa lolos sampai 75% menyaingi Universitas-Universita besar. Kami pulang membawakan berita gembira,” ungkapnya.

PENYERAHAN MAHASISWA KKN TAHUN 2023 SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD” YOGYAKARTA KE KAPANEWON NGLIPAR, KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Senin, 31 Juli 2023 09:57

HUMAS APMD, YOGYAKARTA – Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, menyerahkan mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode 56 tahun 2023 sebanyak 219 orang mahasiswa.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta,  dihadiri oleh Pimpinan STPMD “APMD”, Panewu (Camat) yang diwakili Panewu Anom (Sekcam), Koramil, Kapolsek, beserta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).  

Ketua STPMD “APMD” Dr. Sutoro Eko Yunanto menyampaikan, “gunakan kesempatan 40 hari ini sebagai kesempatan yang sangat bermakna, secara garis besar kalau dari kita namanya berdesa, berdesa bukan berarti berdusun, bukan berarti kita mengabaikan berdusun akan tetapi maksud saya nanti kerangkanya berdesa”.

Kemudian kita juga mengikuti Visi Kebijakan Gubernur DIY Reformasi Kalurahan, dari sisi belajar, bekerja, termasuk program-program itu kita harapkan pada Reformasi Kalurahan,” ungkapnya.

Sutoro Eko juga menyambung, “Kita berharap dua sisi ya, pertama para mahasiswa semakin kaya akan pengalaman pembelajaran berdesa, kedua apa yang kita lakukan secara bersama-sama ini nanti dapat memberikan makna, manfaat bagi desa-desa atau Kalurahan yang kita dampingi untuk KKN ini,” imbuhnya.

219 Mahasiswa tersebut akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kapanewon Nglipar yang berlangsung dari tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 September 2023,  dan tersebar di 7 Kalurahan yaitu Kalurahan Nglipar 31 Mahasiswa, Kalurahan Pengkol 31 Mahasiswa, Kalurahan Kedungpoh 30 Mahasiswa, Kalurahan Katongan 37 Mahasiswa, Kalurahan Natah 30 Mahasiswa, Kalurahan Pilangrejo 30 Mahasiswa, Kalurahan Kedungkeris 30 Mahasiswa, mereka akan melaksanakan program-program yang telah didapatkan di Kampus untuk dapat diimplementasikan kepada masyarakat.

Panewu Anom (Sekcam) Heru Widiyanta, S. IP. menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian APMD yang berusaha ikut mewujudkan reformasi Kalurahan, semoga KKN bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat kami, intinya berterima kasih banyak atas kepedulian APMD untuk perkembangan Kapanewon Nglipar.

Harapan saya nanti kedepan akan semakin ditingkatkan lagi, baik volumenya, baik eksekusinya ke masyarakat, mungkin dari pihak STPMD khusus Perguruan Tinggi bisa selalu memantau ketika terjadi perkembangan di Kalurahan ucapnya.

KKN ini menjadikan mahasiswa mempunyai sinergi yang dapat diaplikasikan kepada Masyarakat Desa, Perangkat Desa, dan Pemerintah Desa yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi sehingga membuat program-program yang dapat dijalankan sesuai dengan  keilmuan STPMD “APMD” yang berbasis pada desa. Salah satu Mahasiswa peserta KKN yaitu Oktovia Rika  menyampaikan, “Kesan pertama disambut ramah oleh Kapanewon Nglipar, dimana mereka menerima kami dengan baik dengan bahagia juga, dan kita juga sebagai mahasiswa KKN dengan prinsip kita dimana prinsip kita: bergaul, belajar, bekerja, dan berdesa jadi prinsip itu yang akan kita bawa ke setiap Kalurahan yang ada, semoga dengan KKN ini bisa menambahkan wawasan kita dan sebagai pengabdian kita kepada Masyarakat,” ucapnya.

Kuliah Tamu Reformasi Kalurahan oleh KPH Yudanegara

Salah satu misi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027 adalah mereformasi Kalurahan untuk lebih berperan dalam meningkatkan hudup-kehidupan-penghidupan warga. Reformasi birokrasi kalurahan bermuara pada terwujudnya pemerintahan kalurahan yang cergas dan adaptif. Sementara reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Demikian benang merah Kuliah Umum Reformasi Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang M. Soetopo, STPMD “APMD” Yogyakarta (8/11), yang dihadiri sekitar 150 peserta. Tampil menjadi narasumber adalah KPH. H. Yudanegara, Ph.D (Kabag Bina Pemerintahan Kalurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY) dan Dr. Sutoro Eko Yunanto (Ketua APMD), dan moderator Rema Marina, S.Sos., M.I.P.

KPH Yudanegara dalam paparannya berjudul “Tata Kelola Pemerintahan Kalurahan & Reformasi Kalurahan Daerah Istimew Yogyakarta” menjelaskan dari penggunaan nomenklatur kalurahan, sejarah kalurahan, kalurahan dalam UU Keistimewaan dan UU Desa, sampai reformasi kalurahan. Kalurahan adalah desa di DIY, penyebutan nomenklatur lokal, seperti gampong di Aceh atau di Papua. Secara historis, sebelum Indonesia berdiri, kalurahan di DIY merupakan wilayah pemerintahan Kasultanan dan Kadipaten.

Menurut KPH Yudanegara, berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, kecuali Aceh, DKI Jakarta dan Papua/Papua barat, urusan pemerintahan di DIY, melaksanakan tiga undang undang sekaligus. Yaitu UU Desa Nomor 6 /2014, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014, dan UU Keistimewaan 13/2012. Di dalam hukum berlaku asas “lex specialis derogat legi generali” artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umu bila mengatus hal yang sama.

Ada empat urusan keistimewaan, lanjut KPH Yudanegara, yang ditugaskan ke kalurahan, yaitu kelembagaan pemda DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Terkait reformasi kalurahan, yang direformasi adalah birokrasi kalurahan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan reformasi birokrasi kalurahan diharapkan ada ukuran kinerja standar bagi lembaga Pemerintahan Kalurahan, sehingga kinerja lembaga tidak terpengaruh dengan siapa lurahnya. Sementara dengan reformasi pemberdayaan masyarakat, diharapkan pelibatan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintahan Kalurahan dan pembentukan, pengembangan, peningkatan kapasitas Lembaga Ekonomi Kalurahan. Beberapa desa bisa dijadikan contoh yang sukses mengelola bantuan Gubernur hingga memberikan kontribusi balik bagi perekonomian masyarakat dan PADes, antara lain Mangunan dan Breksi.

Sutoro Eko dalam paparan bertema “Kalurahan/Desa dalam Logika Keistimewaan”, menjelaskan istilah kalurahan dan keluharan. Kalurahan adalah istilah yang asli yang sejah dahulu, sebelum Indonesia merdeka, telah digunakan. “Masyarakat di Jawa yang disebut daerah Mataraman, terutama bagian selatan, dari Cillacap, Banyumas sampai Blitar, paling utara adalah Semarang, hingga kini menyebut kepala desa dengan lurah,” ujar Sutoro Eko. Ada yang mengira, terutama di luar DIY, bahwa kalurahan itu meniru kelurahan. “Kelurahan itu baru muncul pada tahun 1979, UU 5/1979, sementara kalurahan sudah ada pada zaman Belanda, jadi yang meniru atau KW itu ya kelurahan bukan kalurahan,” kata Sutoro Eko.

Ketua APMD itu juga menjelaskan tentang amalgamasi atau penggabungan desa. Desa-desa di Yogyakarta besar karena gabungan dari desa-desa sehingga lebih besar dibandingkan dengan di Jawa tengah misalnya. Contoh Kalurahan Caturtunggal di Kabupaten Sleman merupakan wilayah dari penggabungan lima kelurahan. Di China juga ada Desa Huaxi, desa terkaya di China dan dunia. Dari desa seluas 3 kilometer persegi kini sekitar 33 kilometer persegi, setara dengan luas Kota Jogja. Penggabungan desa berarti penggabungan kekuatan ekonomi. Makin besar luas desa makin besar pula kekuatan ekonominya.

Reformasi Kalurahan sudah dimulai di Panggungharjo misalnya dalam pemberian tunjangan kinerja. Ini harus dihargai meskipun banyak yang menilai terlalu maju. Terkait danais, Sutoro Eko wanti-wanti jangan seperi dana desa. Dana desa itu cenderung memberhalakan uang. Uanglah mestinya yang yang melayani kita. “Seperti pesan ngarso dalem, danais jangan lunglap, hilang tanpa bekas, karena itu harus ada nilai investasi,” papar Sutoro Eko.

Tentang ajakan kolaborasi yang disampaikan KPH Yudanegara, Sutoro Eko menyambut baik kolaborasi Empat K (Keprajan, Kalurahan, Kraton dan kampus. “Kegiatan kuliah umum ini adalah transfer ilmu. Selanjutnya akan dilakukan pengabdian masyarakat baik melalui KKN atau kegiatan lainnya. Kampus akan terus berkontribusi dalam reformasi kalurahan,” pungkas Sutoro Eko.

SELEKSI PERANGKAT DESA SIDOLUHUR SLEMAN

Panitia Pengangkatan Pamong Kalurahan Sidoluhur Kapanewon Godean Kabupaten Sleman DIY bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (PPK-APD) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta menyelenggarakan Seleksi Pamong Kalurahan (Seleksi Perangkat Desa) pada pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022. Pelaksanaan Seleksi  bertempat di Lab. Komputer Gedung SMP Negeri 1 Godean. Formasi/lowongan Pamong Kalurahan yang diperebutkan adalah Dukuh (Kepala Dusun) Ngabangan diikuti 4 calon/peserta dan Dukuh Tebon diikuti 4 calon/peserta.

Tim Penguji adalah dosen-dosen STPMD “APMD” dibantu tenaga kependidikan (Tendik) STPMD “APMD”. Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Sleman mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ujian/seleksi meliputi Ujian Tertulis yakni Tes Potensi Akademik dan Tes Kemampuan Bidang; Ujian Keterampilan meliputi: Praktik Komputer, Praktik Pidato dalam Bahasa Jawa; Tes Psikologi; dan Tes Wawancara.

Berdasarkan Perda 10/2019, nilai hasil ujian yang diperoleh masing-masing peserta selanjutnya di bobot dengan rincian sebagai berikut: Bobot Nilai Ujian Tertulis sebesar 40 (empat puluh); Bobot Nilai Ujian Keterampilan sebesar 25 (dua puluh lima); Bobot Nilai Tes Psikologi sebesar 25 (dua puluh lima); dan Bobot Nilai Tes Wawancara sebesar 10 (sepuluh). Hasil nilai ujian tersebut selanjutnya digabung dengan nilai lokal dan nilai pengabdian kepada masyarakat yang dimiliki oleh masing-masing peserta. Nilai lokal ditetapkan oleh Panitia (Desa) berdasarkan bukti-bukti resmi masing-masing peserta. Pelaksanaan ujian berjalan dengan lancar dan sukses. Berikut ini pemenangnya:  Dukuh Ngabangan, nilai tertinggi diraih oleh  Riyan Ardiyan Yoga Pratama (nilai final sebesar 88,10) dan Dukuh Tebon, nilai tertinggi diraih oleh  Megandi Hadmijudo (nilai final sebesar 80,40). Kami segenap Tim Penguji mengucapkan selamat kepada pemenang, semoga saudara dapat menjalankan tugas sebagai Dukuh (Kepala Dusun) dengan sebaik-baiknya.

KUNJUNGAN 170 KEPALA DESA DARI TAPANULI SELATAN KE STPMD “APMD”

Sebanyak 170 Kepala Desa dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara berkunjung ke Kampus Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta. Rombongan dipimpin Sekda Kabupaten Tapsel (Drs. Parulian Nasution, MM) dan   beberapa Camat. Rombongan datang hari Kamis 23 Juni 2022 (pagi) disambut langsung oleh Ketua YPP 17, Ketua STPMD “APMD” beserta Wakil Ketua I, II, III. Setelah Foto bersama di halaman depan Kampus, selanjutnya

rombongan menuju Ruang Pertemuan M.Soetopo. Rombongan Kepala Desa yang tergabung dalam wadah Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan mendapatkan materi dari Ketua STPMD “APMD” ( Dr. Sutoro Eko). Mereka cukup antusias menyimak ceramah tentang proses penyusunan dan perubahan Undang-undang Desa setelah mendapatkan sedikit sentuhan dari Mahkamah Konstitusi.

Peserta juga mendapatkan materi tentang Desa Membangun  yakni desa lah sekarang yang dominan menjadi pelaku pembangunan, pemerintah desa bersama masyarakat desa lah yang merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pembangunan. Pada saat dibuka sessi dialog, sangat banyak peserta yang menyampaikan pertanyaan hingga waktu dialog melampaui batas waktu yang ditetapkan. Sebelum ceramah dari Ketua, disampaikan Laporan dari Ketua APDESI Kabupaten Tapsel (Hasan Basri) dan Pengarahan serta pemotivasian dari Sekda Kab. Tapsel. Seluruh peserta mendapatkan cinderamata berupa Buku tebal dengan judul  “Memuliakan Desa” (525 halaman). Buku tersebut berisi tulisan dari puluhan dosen STPMD “APMD” dan UGM tentang pengalaman pengabdian kepada masyarakat di  berbagai wilayah termasuk di Tapanuli Selatan.

Setelah acara makan siang, peserta melanjutkan perjalanan mengunjungi beberapa desa untuk menimba pengalaman beberapa desa maju dalam menjalankan kewenangan desa seperti dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan serta Pemberdayaan Masyarakat. Semoga kunjungan ke STPMD “APMD” dan beberapa desa dapat memperluas wawasan dalam memajukan desa masing-masing peserta di Tapanuli Selatan. Horas….

Pembangunan Sosial Berkeadilan

Bupati Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Sahani Saleh S.Sos menyampaikan Kuliah Tamu di STPMD “APMD” Yogyakarta (8/6). Alumnus Pembangunan Sosial STPMD “APMD” itu mengaku hanya berbagi pengalaman selama memimpin daerah. Pada kesempatan itu juga ditandatangani nota kesepahaman antara STPMD “APMD” Yogyakarta dengan Kabupaten Belitung oleh Sahani Saleh dan Ketua APMD Dr. Sutoro Eko. Moderator dalam kegiatan ini adalah Dr. Widi Sri Widayanti.

Sahani Saleh mempunyai pengalaman panjang di pemerintahan daerah. Setelah dua periode menjadi camat di dua kecamatan berbeda di Belitung, pada 2008-2013 menjadi Wakil Bupati Belitung, kemudian menjadi Bupati Belitung selama dua periode (2014-2018) dan (2018-2023).

Sahani Saleh menyampaikan topik Manifestasi kinerja efektif dalam Pembangunan Sosial Berkeadilan. Ia sebelumnya sekilas mengenalkan Kabupaten Belitung dengan segala potensinya serta prioritas pembangunan. Kabupaten ini luasnya 293,69Km2 dan berpenduduk 184.004 jiwa (2021). Penduduk Belitung selain dihuni oleh suku Melayu juga dari suku lain seperti Tionghwa, Jawa, Bugis, Madura, Bawean, Batak, Bali dan lain-lain.

Dijelaskan bahwa Belitung bangga menjadi daerah yang sedang dikembangkan sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan yang dikembangkan oleh pemerintah pusat. Termasuk mengembangkan GeoPark di dalamnya. Belitung juga bangga terpilih menjadi tuan rumah dalam rangkaian kegiatan KTT G20. Tiga sektor unggulan daerah adalah pariwisata, perikanan dan kelautan, dan perhubungan.

Terkait kondisi keamanan dan kesejahteraan, Sahani Saleh memberi ilustrasi, “Pak Ketua APMD membeli motor baru di Belitung. Suatu saat motor diparkir di pinggir jalan dan tertinggal kuncinya. Jika motor itu hilang, maka akan saya ganti sepuluh motor,” jelasnya disambut tepuk tangan hadirin. Hal itu menunjukkan tingkat kriminalitas sangat rendah. Apakah karena masyarakat di Belitung sejahtera? Pak Bupati kembali bercerita jika ada bantuan dari pemerintah, maka ibu-ibu yang menerima bantuan itu datang dengan gelang dan kalung serba emas.

Mengenai pembangunan sosial berkeadilan, Bupati Belitung menjelaskan harus ada interaksi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Hal itu demi tercapainya tujuan-tujuan program pembangunan berkelanjutan. Ia mengutip seorang ahli, bahwa pembangunan sosial berkeadilan itu suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi. Visi Kabupaten Belitung adalah Kabupaten Belitung sejahtera, berdaya saing, inovatif dan bermartabat.

Sutoro Eko yang menjadi narasumber kedua mengatakan telah lama berkomunikasi dengan Sahani Saleh yang dikenalkan oleh Ahmad Muqowam (Ketua Pansus RUU Desa). Ia mengajak Suhani Saleh pulang kampus ke STPMD “APMD” Yogyakarta.

Sutoro Eko menjelaskan konteks sejarah lahirnya kebijakan sosial di Eropa dan Amerika Serikat. Dimulai dari Jerman era Otto Von Bismark ketika gerakan buruh yang diorganisir oleh Karl Marx menggoncang negeri itu. Negara (Jerman) akhirnya mau membuat kebijakan sosial memberi jaminan sosial yang menguntungkan kaum buruh. Ini dilakukan bukan karena kapitalisme baik hati tetapi itu demi keamanan kapitalisme sendiri. Kebijakan ini dilakukan agar buruh Jerman tidak menjadi pengikut Karl Mark dan Jerman tidak jatuh seperi Uni Sovyet. Kebijakan sosial ini menjadikan kapitalisme aman. Apa yang dilakukan di Jerman itu kemudian diikuti oleh negara-negara Skandinavia yang kini dikenal sebaga negara kesejahteraan terutama setelah perang dunia kedua.

Dari Amerika Serikat, pada era Harry Truman, di mana setelah perang dunia kedua negeri itu mengekspor Pembangunan Sosial. Pembangunan Sosial ala AS adalah mengatasi dampak sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan ekonomi. Kerjaannya mengurusi orang miskin. Pendekatannya mengatasi kemiskinan dengan kemiskinan. Pembangunan ekomomi hanya berhasil menciptakan kekayaan tapi tidak berhasil menciptakan kemakmuran. Cara mengatasi masalah sosial di sini dengan cara sosial, bukan dengan cara ekonomi. Dengan cara ini kesenjangan akan tetap tercipta. Contoh ekonomi kerakyatan. Rakyat diisolasi dengan ekonomi yang kecil.

Pascapembangunan, lanjut Sutoro Eko, mengritik pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang anti politik. Kemakmuran dan keadilan tidak bisa hadir tanpa politik. Kata Pascal, keadilan tanpa kekuasaan itu nothing, kekuasaan tanpa keadilan akan menciptakan tirani. Kekuasaan itu tidak buruk, tapi kekuasaan yang berdasarkan daulat rakyat. Jadi, tegas Sutoro Eko, Pembangunan sosial jangan anti politik dan jangan anti ekonomi.

Kuliah Umum “Memahami Kedudukan Konstitusi Dalam Bernegara” oleh Prof. Dr. Aswanto, SH, M.Si, D.F.M. (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Aswanto SH, M.Si, D.F.M. dalam Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”, Yogyakarta (27/5) mengatakan, “Salah satu kegiatan kami, memberikan penyadaran kepada seluruh masyarakat Indonesia tentang bagaimana berkonstitusi. Tetapi kami tidak mempunyai kemampuan untuk menjangkau seluruh pelosok Indonesia. Momentum ini perlu ditindaklanjuti agar penyadaran kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berkonstitusi bisa lebih masif.”

Aswanto juga menjelaskan tentang Desa Kontitusi yang diinisiasi dan dijalankan MK. Saat ini telah ada lima Desa Konstitusi. Program ini mendapat perhatian dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian-kementerian tesebut ingin bergabung dengan program Desa Konstitusi yang dijalankan MK.

Aswanto yang guru besar di Universitas Hasanuddin Makassar ini mengatakan bahwa Konstitusi adalah kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.

Lebih lanjut, Aswanto menjelaskan, konstitusi terbagi menjadi konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Hampir semua negara menggunakan Konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada, sehingga dasar mereka dalam menjalankan tugas dan kewenangan adalah hukum-hukum adat yang ada di sana beserta dokumen-dokumen yang tidak masuk dalam Konstitusi.

Di Indonesia ada tiga konstitusi yang pernah berlaku dalam empat periode. Pertama, UUD 1945 pada periode pertama 18 Agustus 1945. Kedua Konstitusi RIS 1949. Ketiga UUD Sementara Tahun 1950. Setelah itu pada 5 Juli 1959 tercetus Dekrit Presiden, menggantikan UUD Sementara Tahun 1950 untuk kembali menggunakan UUD 1945.

Perdebatan mengenai konstitusi Indonesia belum juga selesai, hingga kemudian dilakukan amendemen UUD 1945 sejak 1999-2002. Terlontarlah gagasan untuk membentuk lembaga negara baru yakni Mahkamah Konstitusi.

Menurut Aswanto, MK memiliki peran dan fungsi sebagai penjaga konstitusi, penjaga ideologi Pancasila, penjaga demokrasi, penjaga hak asasi manusia, bahkan sebagai penafsir terakhir konstitusi. Fungsi-fungsi inilah yang diimplementasikan dalam UUD dan memberikan sejumlah kewenangan kepada MK.

Oleh sebab itu, jelas Aswanto, dalam menjalankan tugasnya, MK memiliki kewenangan utama untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Kemudian MK berwenang memutus sengketa antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu presiden dan pemilu legislatif, serta wajib memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, MK memiliki kewenangan tambahan untuk memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah hingga terbentuk peradilan khusus untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Secara bergurau Aswanto menjelaskan UU yang dibuat oleh anggota DPR yang beranggota ratusan orang bisa dibatalkan oleh sembilan orang bahkan empat orang anggota MK. Tak heran banyak pihak menganggap MK itu super body. Sidang yang digelar MK juga sering sangat panjang, “Karena itu pelatihan pelatihan pertama yang dilakukan para hakim MK adalah melakukan makan dengan cepat,” canda Aswanto.

Karena menangani sengketa pemilu yang jumlahnya bisa ratusan maka sidang-sidang MK bisa sangat panjang. Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pernah menganugerahkan tiga rekor kepada MK) pada 2019. Ketiga rekor yaitu “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama” (dari pagi sampai menjelang subuh) “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak” (bertruk-truk berkas), dan “Proses Persidangan Paling Transparan” (disiarkan langsung oleh puluhan TV dalam dan luar negeri.

Konstitusi dan Konstiuen

Ketua APMD Dr Sutoro Eko pada kesempatan sama menjelaskan tentang kontitusi dan konstitusionalisme. Saat pembentukan UU Desa ada pihak yang tidak puas kemudian mereka mengajukan yudisial review ke MK. Namun hingga kini tidak jelas kelanjutannya, mungkin si pengaju tak punya legal standing.

Menyinggung maraknya politik uang dan sengketa di pilkada, menurut Sutoro Eko, itu hal yang sulit dihindari. Dengan guyon Sutoro Eko mengatakan, “Di Cangkringan Sleman pekerja pengangkat pasir mengatakan dengan santai, mengangkat pasir saja dapat duit masak mengangkat orang jadi pejabat tidak ada uang.’

Kuliah umum kerjasama MK dan APMD ini diharapkan berlanjut dengan kerjasama terkait Desa Konstitusi. (Humas)

Halalbihalal STPMD “APMD” Yogyakarta

Halalbihalal karyawan dan dosen APMD dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja Selasa (10/5). Dihadiri sebagian besar dosen dan karyawan termasuk jajaran pimpinan dan yayasan.Sambutan disampaikan oleh Ketua APMD Sutoro Eko dan Ketua Yayasan Pengembangan Pendidikan 17 Mohamad Barori. Sutoro Eko menyatakan halalbihalal ini sekaligus diadakan dua kegiatan lain yaitu pelepasan dua dosen yang purnatugas, Mohamad Barori dan Hasto Wiyono. Juga pemberian tali asih dari Kopkar APMD untuk dosen purnatugas Herawati.Barori dalam sambutannya mengatakan halalbihalal adalah konsolidasi bagi lembaga.

Sementara Habib Muhsin dalam refleksi halalbihalal antara lain menyatakan tentang makna Minal Aidin wal Faizin. Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa arti Minal Aidin wal Faizin adalah semoga kita tergolong orang-orang yang kembali dan berhasil. Jadi Minal Aidin wal Faizin artinya bukan mohon maaf lahir dan batin.Selain dihadiri karyawan dan dosen APMD, halalbihalal juga dihadiri karyawan dari Bank BRI cabang pembantu APMD. Halalbihalal diakhiri makan siang dengan menu bakso, lontong sayur dan es buah.

Dari Webinar Mazhab Timoho #3: “Jalan Baru Ilmu Pemerintahan”

You need to add a widget, row, or prebuilt layout before you’ll see anything here. 🙂
You need to add a widget, row, or prebuilt layout before you’ll see anything here. 🙂

Ilmu Pemerintahan secara ontologis sudah jelas. Perlu terus dikembangkan metodologi yang lebih baru, inovatif dan berkemajuan dalam studi ilmu pemerintahan. Selain itu, ilmu pemerintahan dikembalikan ke identitasnya sebagai ilmu yang “melayani” dan memperkuat kedaulatan rakyat. Demikian catatan penting Webinar Mazhab Timoho #3 “Jalan Baru Ilmu Pemerintahan” (23/3) yang dibacakan oleh Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta Dr. Guno Tri Tjahjoko. Webinar diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Pemerintahan APMD, bekerjasama dengan KAPSIPI dan ADIPSI.

Webinar yang dibuka oleh Prof. Achmad Nurmandi, M.Sc (Ketua KAPSIPI) itu, menghadirkan beberapa pembicara, yaitu Dr. Teguh Yuwono, M.Pol, Admin (Ketua ADIPSI/Dosen Fisip Universitas Diponegoro), Dr. Muhtar Haboddin, .S.IP, M.A (Dosen Fisip Universitas Brawijaya), Ganjar Pranowo, S.H, M.IP (Gubernur Jawa Tengah), Lilik Ratnawati, S.Pd, M.IP (Kepala Desa Plawen Klaten, Jawa Tengah) dan Dr. Sutoro Eko Yunanto (Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta), serta moderator Goris Sahdan, S.IP, M.A (dosen Prodi Ilmu Pemerintahan APMD).

Ganjar Pronowo dalam presentasinya berjudul “Membangun Kedaulatan Rakyat Dalam Permerintahan” menjelaskan perubahan tata kelola di masa demokrasi modern, dari otoriter ke demokrasi. Menurut Ganjar, pada era Governance 4.0, untuk pelayanan publik yang prima mewujudkan birokrasi berkelas dunia, ada tiga transformasi yang harus dilakukan, yaitu transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, dan transformasi Sumber daya manusia. Pada transformasi sistem kerja misalnya, perlu dilakukan digitalisasi pelayanan publik dan digitalisasi proses bisnis internal. Tata kelola pemerintahan berbasis digital dengan berbagai aplikasi.

Sebagai praktisi Ilmu Pemerintahan, Ganjar menjelaskan Jateng Digital, ada LaporGub (layanan pengaduan), Lapak Ganjar (pemasaran online untuk UMKM), Sakpole (pembayaran pajak kendaraan), Bina cantik (aplikasi Runah Sakit mempercepat klaim BPJS), PTSP Jateng (perijinan terpadu satu pintu), dan Pembayaran TransJateng dengan GoPay. Untuk suksesnya itu semua, lanjut Ganjar, harus ada komunikasi dan kolaborasi menuju masa depan. Di sini sangat dibutuhkan critical thinking dan creativity, kata Ganjar.

Sebelum presentasi Ganjar Pranowo, Teguh Yuwono menyampaikan, Ilmu Pemerintahan sebagai ilmu pengetahuan dalam perjalanan dan arah perkembangannya mengalami situasi kontroversial dalam memasuki abad ke 21. Keadaan tersebut menjadi semakin tidak jelas karena terdapat berbagai kebijakan pemerintah pada dunia akademis yang telah memasuki substansi keilmuan. Dalam Ilmu Pemerintahan, lanjut Teguh Yuwono, ada yang memerintah dan ada yang diperintah serta dinamika relasi keduanya. Upaya untuk mempertajan konten ilmu Pemerintahan perlu terus diupayakan.

Muhtar Haboddin menjelaskan tentang riset dan kajian di Ilmu Pemerintahan. Misalnya riset tentang memperbesar kekuasaan. “Contohnya Gus Ipul. Dia dari dari anggota DPR menjadi menteri, lalu menjadi wakil gubernur jawa Timur, kemudian kini menjadi Walikota Pasuruan,” kata Muhtar. Ada juga yang meneliti tentang Jokowi dari Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, sampai menjadi Presiden RI. Menurut Muhtar ada dua catatan dari penelitian tentang kekuasaan itu. Bagi pemerintah bagaimana kekuasaan dipertahankan, diperbesar untuk dirinya. Bagi masyarakat, bagaimana sumber kekuasaan diganti pemimpinnya untuk rakyat. Menurut Muhtar Haboddin, kekuasaan dan kedaulatan memerintah, harus dikontrol, dikritik dan dibatasi. “Pertanggungjawaban kekuasan adalah memperpendek jarak antara penguasa dan rakyat,” tambah Muhtar Haboddin.

Lilik Ratnawati adalah kepala desa yang oleh penguji tesisnya dikatakan sebagai tersesat di jalan yang benar. Dari ibu rumah tangga menjadi kepala desa. Ia banyak menceritakan pengalaman memimpin desa yang sering disebut “miniatur negara”. Lilik Ratnawati menjelaskan bagaimana kewenangan desa dan bagaimana melayani masyarakat. “Karena desa terdepan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat (warga desa) maka desa harus diperkuat,” tegas Lilik Ratnawati.

Sutoro Eko menjelaskan ada dua jalan Ilmu Pemerintahan, yaitu jalan lama (kolonial) dan jalan baru (neoliberal). Keduanya mereduksi pemerintahan. Terkait mazhab dalam Ilmu Pemerintahan ada Mazhab Bulaksumur. “Namun pada 2009, UGM tinggal gelanggang colong playu,” kata Suroro Eko yang artinya sudah tak bersetia dengan Ilmu Pemerintahan. Kini di UGM program studinya adalah Politik dan Pemerintahan. Selain Mazhab Biulak Sumur ada Mazhab Jatinangor. Di sana ada UNPAD dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Menurut Sutoro Eko, Mazhab Jatinangor itu melanjutkan jalan kolonial ke jalan neoloberal. Di sana lebih kental manajemen publik.Menurut Sutoro Eko, Ilmu Pemerintahan bukan ilmu normatif, juga bukan politeknik.Karena itu matakuliah pada Ilmu Pemerintahan harus ada disiplin dan perspektif. Ilmu Pemerintahan harus tajam dalam konten. “Ilmu Pemerintahan itu bagaimana transforming dan connecting,” kata Sutoro Eko pada webinar yang diikuti 281 peserta itu. Dasarnya Ilmu Pemerintahan jelas Pancasila dan Konstitusi. Ilmu Pemerintahan, lebih khusus, bagaimana menghubungkan sila keempat Pancasila, kerakyatan, bertransformasi menjadi sila kelima Pancasia, keadilan. Ilmu Pemerintahan tak bisa disederhanakan dalam politik, hukum, atau admistrasi.

https://procseo.com/
https://ofwteleseryes.net
https://hotfoxbranding.com/
https://beton88play.com/
https://beton88vip.org/
https://dogplayoutdoors.com/
https://procseo.com/
https://ofwteleseryes.net
https://hotfoxbranding.com/
https://beton88play.com/
https://beton88vip.org/
https://dogplayoutdoors.com/
https://procseo.com/
https://ofwteleseryes.net
https://hotfoxbranding.com/
https://beton88play.com/
https://beton88vip.org/
https://dogplayoutdoors.com/
Open chat
Selamat datang dikampus STPMD "APMD".

Kami dari Penerimaan Mahasiswa Baru siap melayani.

Apakah ada yang bisa kami bantu?