SOSIALISASI 4 PILAR MPR-RI

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan program Majelis Permusyawaratan Rakyat bagian dari tugas dan kewajiban anggota MPR RI dan menyesuaikan wilayah daerah pemilihnya, untuk memasyarakatkan empat pilar MPR RI dan berlandaskan hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga. Hal ini bertujuan mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai empat pilar kebangsaan yang menjadi landasan negara kita berdiri. Pada kesempatan kali ini MPR RI bekerja sama dengan KOMAP STPMD “APMD Yogyakarta dalam penyelenggaran sosialisasi kali ini. 

Ketua MPR RI, Drs. Sidarto Danusubroto, S.H. dan Ketua STPMD Habib Muhsin, S.Sos., M.Si. saat serah terima cindera mata dalam acara dengar pendapat "PERAN MPR RI dalam Sistem Pembangunan Nasional di kampus STPMD

Ketua MPR: KEMBALIKAN PERAN MPR

Ketua MPR RI, Drs. Sidarto Danusubroto, S.H., mengharapkan agar MPR kembali memiliki peran sebagaimana dirancang oleh para founding fathers, sebagai Lihat Selengkapnya