WORKSHOP MENYUSUN ROADMAP DAN METODOLOGI PENELITIAN

Workshop menyusun roadmap dan metodologi penelitian yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M), merupakan upaya menambah dan menyegarkan wawasan metodologi penelitian kepada para dosen STPMD “APMD” dalam rangka pelaksanaan Tridarma khususnya darma penelitian. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat wacana metodologi penelitian dan membangun roadmap penelitian bagi setiap dosen sehingga dapat memberikan arah yang kuat bagi pembangunan keilmuan di STPMD “APMD”. P3M menghadirkan dua narasumber yaitu narsumber yang pertama Dr. Surwandono (Dosen UMY) berpengalaman dalam kompetisi penelitian berbagai skim penelitian Kemenristek. Narasumber kedua Muhammad Djindan, S.IP., M.Sc (Dosen UGM) memiliki keahlian dalam membangun desain penelitian yang compatible.

STPMD TERIMA KUNJUNGAN DARI FISIPOL UNIVERSITAS SABURAI BANDAR LAMPUNG

Selasa, 20 Februari 2018, STPMD “APMD” kedatangan tamu dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Bandar Lampung. Rombongan Dosen dan Mahasiswa yang dipimpin oleh Dekan FISIPOL Universitas SABURAI, Dra. Henni Kusumastuti, M.IP,  ini bermaksud studi banding tentang pengelolaan Perguruan Tinggi dan pembangunan masyarakat desa terutama dalam hal proses pembangunan, pengelolaan, penilitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam sambutan Ketua STPMD “APMD”, Habib Muhsin, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan awal yang baik untuk kerjasama lebih lanjut dibidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Setelah mendengarkan pemaparan dan tanya jawab, rombongan dari Universitas SABURAI melakukan kunjungan ke unit P3M, BAAK dan Perpustakaan. Diakhir kunjungan mereka meyampikan kesannya “Saya sungguh terkesan, banyak inspirasi yang saya dapatkan” demikian diungkapkan oleh salah satu peserta kunjunganya.

RAT KOPERASI KARYAWAN “APMD”

Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan/ Tutup Buku 2017 Kopkar “APMD” yang ke 16 dari periode kepengurusan yang ke Tujuh (periode 2017-2019). Koperasi Karyawan ”APMD” yang sering disingkat menjadi KOPKAR ”APMD” didirikan pada tanggal 17 November 2001 dengan akta pendirian nomor 004/KD/AD/XI/2001.

Pada laporannya Ketua Kopkar (Drs. Suharyanto, M.M.) menyampaikan bahwa pada awalnya Kopkar ”APMD” didirikan atas support dari Dana Pengembangan Kelembagaan bantuan Ford Foundation sebesar Rp 250.000,- per pegawai yang distatuskan sebagai Simpanan Pokok, adapun Simpanan Wajib naik secara bertahap dari Rp 3000,- menjadi Rp 50.000,- per bulan pada tahun 2018 ini. Simpanan Wajib menjadi tanggungjawab masing-masing pegawai yang dipotong dari gaji per bulan melalui bagian keuangan.

Unit usaha yang dikembangkan yaitu Simpan Pinjam dengan tiga produk yakni: 1). PIREG, singkatan dari Pinjaman Reguler yang jumlah pinjaman maksimalnya sudah ditingkatkan dari Rp 3.000.000,- menjadi Rp 30.000.000,-, dengan jangka pengembalian sd 5 tahun; 2) PISEBRA, singkatan dari Pinjaman Sebrakan ditujukan untuk membantu mengatasi kebutuhan uang yang bersifat mendadak/sementara serta; 3) PISEHAT, singkatan dari Pinjaman Kesehatan, yakni dana pinjaman yang disiapkan untuk membantu biaya pengobatan kepada anggota dan keluarganya yang sakit.

RAT dibuka oleh Ketua STPMD ”APMD” dihadiri oleh 99 dari 107 anggota. Pada sambutannya Ketua STPMD ”APMD” berharap agar Kopkar ”APMD” semakin berkembang dan semakin menyejahterakan anggotanya.  Setiap penyelenggaraan RAT anggota cukup antusias mengikuti acara sampai akhir, antara lain karena adanya pembagian uang transport, uang rapat/sidang, SHU serta adanya puluhan doorprize menarik senilai lebih dari Rp 5.000.000,-.

PROSES DAN HASIL RE-AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU PEMERINTAHAN – STPMD “APMD”

Akreditasi adalah proses yang harus dilalui oleh Program Studi untuk mendapatkan pengakuan atas mutu proses belajar–mengajar yang diselenggarakannya. Akreditasi tersebut diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi. Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan pada Tahun 2017 telah berjuang untuk mendapatkan perpanjangan Akreditasi (Re-Akreditasi).

Perjuangan dimulai dengan pembentukan Panitia Kecil, pada bulan November  2016 yang bertugas untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengisian Borang IIIA dan IIIB. Panitia ini kemudian diperbesar pada bulan Februari 2017 yang terdiri dari seluruh stake-holders. Seluruh Borang IIIA dan B selesai dikerjakan pada tanggal 29 Maret 2017 dan pada tanggal 30 Maret 2017 dibawa ke BAN-PT Jakarta.

Pada hari Senin, tanggal 25 September 2017, dua assessor yaitu: Dr. Dudy dari UNPAD dan Dr. Syefhendry dari Universitas Islam Riau melakukan site-visit ke Program Magister STPMD “APMD”. Dalam pertemuan, berbagai pertanyaan dan permintaan bukti dokumen disampaikan oleh kedua asesor dan dapat dipenuhi oleh Pimpinan Sekolah Tinggi dan Pengelola Program Magister.

Setelah menunggu delapan bulan, akhirnya pada tanggal 5 Desember 2017, hasil Re-Akreditasi diumumkan oleh BAN-PT dan Program Magister mendapatkan nilai B. Pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, Prodi Magister Ilmu Pemerintahan menerima Sertifikat Akreditasi.

Seluruh civitas Accademica STPMD mensyukuri hasil tersebut dengan makan bersama pada hari selasa siang, tanggal 9 Januari 2017, dan pada malam harinya para alumni, mahasiswa, para dosen dan pengelola Program Magister mengadakan syukuran dengan potong tumpeng sebagai ucapan syukur atas hasil re-akreditasi tersebut.

Pencapaian hasil re-akreditasi Program Magister ini sungguh membanggakan. Ini bukti kerja keras dan kebersamaan dari semua pihak: Pimpinan ST, Pengelola Program Magister, dosen, tenaga kependidikan, alumni, mahasiswa dan pengguna. Ini juga merupakan bukti kualitas pengelolaan dan proses belajar-mengajar di Program Magister.

Dengan pencapaian nilai B ini, sekarang seluruh mahasiswa, dan para calon mahasiswa, utamanya para PNS dapat belajar dengan tenang dan penuh kepastian, sebab program magister ini telah memenuhi tuntutan Pemerintah bagi para PNS yang ingin melanjutkan studinya ke jenjang Magister (S-2).

Selamat datang para calon mahasiswa Magister. Belajar di Prodi Magister Ilmu Pemerintahan ini, anda akan tenang karena legal, harga terjangkau, dan perkuliahan berjalan tepat waktu.

Sarasehan Refleksi 4 Tahun UU Desa di STPMD Yogyakarta: #SaveUUDesa

Yogyakarta,18 Desember 2017.

Mestinya UU Desa bisa menjadi jembatan emas agar desa mandiri, demokratis dan sejahtera. Namun rupanya supra desa rak rela. Mereka tetap ingin cawe-cawe ambil untung. UU Desa yang revolusioner kini melenceng tak seperti roh awalnya. Itulah salah satu yang mengemuka pada Sarasehan Refleksi 4 Tahun UU Desa No 6 / 2014, di STPMD “APMD” Yogyakarta, Senin, (18/12).

Sarasehan dihadiri sekitar 125 orang yang terdiri dari kepala desa, pendamping desa, pegiat desa, LSM, pejabat Pemda bidang pemberdayaan desa /masyarakat, peneliti, mahasiswa, dan dosen. Sarasehan ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Desa dan Adat (PSDA) STPMD “APMD” Yogyakarta dan Forum Pengembangan dan Pembaharuan Desa (FPPD).

Tampil sebagai pemantik diskusi Dr. Sutoro Eko, dosen kampus itu dan juga mantan tim ahli DPR untuk RUU Desa. Menurut Sutoro Eko, sarasehan ini, bertempat di pinggiran, dengan cara swadaya dan gotong royong, kaum pinggiran menggunakan perspektif pinggiran berdiskusi soal 4 tahun UU Desa. Perspektif pinggiran hendak menemukan dan meneguhkan kesejatian desa untuk kepentingan desa dan rakyat, sembari menantang perspektif konsentris (utama, pusat dan tengah) yang hanya sibuk dengan industri dana desa.

“Paling tidak jaring belajar dan gerakan ini berguna untuk saling menyemangati sekaligus mendorong para pemimpin desa dan pegiat desa dalam melewati jalan sempit berliku dan berkelok,” ujar Sutoro.

Dengan sarasehan ini, lanjut Sutoro, curhat original begitu tumpah ruah dalam forum diskusi ini. Ada curhat tentang belenggu regulasi, regulasi untuk mengkriminalisasi, pembodohan desa, laporan desa yang berlapis, pengaturan BUMDesa yang tidak tuntas, tindakan APH yang berlebihan, padat karya yang memiskinkan, desa jadi obyek, proyek yang top down dan ditarget, ruang desa yang sempit, kades tidak sempat mikir penguatan potensi lokal karena sibuk laporan, dan sebagainya.

Menurut Agus Tri Raharjo, mantan kepala desa yang sekaligus sebagai penggerak dan pejuang UU Desa 4 tahun lalu, “Sosialisasi UU Desa ke masyarakat masih sangat kurang. Di setiap desa perlu ditumbuhkan Forum Masyarakat Peduli Desa untuk mengontrol kepala desa dan BPD.”

#SaveUUDesa

Empat tahun lalu, tepatnya 18 Desember 2013, menjadi tonggak pembaruan Desa dengan disetujuinya RUU Desa menjadi UU Desa oleh paripurna DPR. Regulasi tersebut menegaskan pengakuan negara atas hak-hak konstitusional Desa sebagai satuan sosial dan pemerintahan yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Desa tidak lagi diperlakukan sebagai bagian dari pemerintah supra Desa. Implikasinya, negara mengakui otonomi Desa untuk mengurus urusannya, termasuk kewenangan yang didapatkan dari asal-usul Desa seperti hak ulayat serta mengelola (bukan menerima) berbagai urusan yang dirumuskan berdasar kepentingan setempat.

Format baru pengakuan eksistensi Desa ini sekaligus diikuti oleh pengembangan berbagai sumber dana penerimaan untuk membiayai kewenangan Desa. Selain kewenangan untuk menggali Pendapatan Asli (termasuk pengusahaan atas aset dan kekayaan milik Desa), Desa mendapatkan sumber penerimaan lain dari APBN berupa Dana Desa. Desa juga juga dipastikan menerima APBD Kabupaten/Kota berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagian hasil pajak dan retribusi daerah. Selain itu, juga berpeluang mendapatkan sumber penerimaan lain dari bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga, dan sumber lainnya yang sah.

Secara revolusioner, UU Desa tersebut membuka jalan bagi perubahan fundamental bagi desa denganmenghadirkan kesempatan serta tantangan pada saat bersamaan. Di satu sisi, UU Desa menyediakan ruang bagi Desa untuk menghidupkan kembali demokrasi Desa dengan spirit kemandirian lokal untuk mencapai kemakmuran. UU menyediakan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dalam memutus urusan strategis Desayang berangkat dari perspektif kepentingan lokal. Disisi lain regulasi itu juga mendudukkan Desa pada tantangan berupa kesiapan pelaku kebijakan baik Desa dan supra Desa dalam menerjemahkan spirit UU Desa menjadi regulasi operasional.

Setelah berjalan empat tahun, spirit UU Desa tersebut belum ditangkap dengan baik oleh pelaku kebijakan oleh Desa dan terutama oleh pelaku kebijakan supra Desa. Berbagai produk regulasi turunan UU Desa dan praktik kebijakan justru menunjukkan intensi hendak membajak UU Desa. Gejala tersebut tampak dari produk hukum (baik PP, Peraturan Menteri, hingga Perda) yang diterbitkan justru memerangkap Desa dalam perkara-perkara teknis-administratif. Alhasil, Para Pamong Desa Desa lebih bergairah mengurus administrasi Dana Desa ketimbang mendinamisasi musyawarah desa sebagai forum redemokratisasi Desa. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa implementasi UU Desa belumlah digerakkan oleh spirit demokrasi, kemandirian dan kerakyatan.

Langgam pembajakan UU Desa tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan sikap para birokrat-teknokrat, para ahli, dan juga didukung oleh sebagian politisi bahwa Desa tidak/belum siap mengelola otonomi aslinya. Perangkat Desa misalnya, dianggap tidak menguasai aspek-aspek administrasi keuangan baik dari sisi penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban yang rumit. Walhasil, mereka dipaksa untuk menguasai penatausahaan keuangan, namun abai terhadap substansi Dana Desa sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan warganya sebagai perwujudan dari konsensus warga Desa yang dibangun dari forum-forum deliberatif warga.

Pernyataan tersebut selalu diletakkan dalam argumen bahwa Desa tidak memiliki kapasitas tata kelola keuangan yang berujung pada berseminya moral hazard para perangkatnya. Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan OTT KPK dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang melibatkan Bupati dan Kajari Pamekasan. KPK sendiri telah menerima 662 aduan publik, sementara Polri menerima 900 aduan dan tengah menindaklanjuti 167 laporan terkait pengelolaan Dana Desa. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah melalui Kementrian Desa, Kementrian Dalam Negeri dan Polri telah menandatangani nota kesepahaman “Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa”.

Berbagai argumen yang disajikan telah menyudutkan Desa dengan tidak adil. Jika dibandingkan dengan otonomi daerah sejak tahun 1999, apakah desentralisasi juga telah bebas dari praktik tata kelola korup? Berapa banyak para kepala daerah dan pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi? Secara faktual justru memunculkan ungkapan sinikal yang bermakna otonomi daerah tidak menghasilkan desentralisasi kesejahteraan namun justru menghasilkan desentralisasi korupsi yang menyebar ke daerah. Dalam konteks tersebut, sebetulnya menjadi jelas, bahwa praktik-praktik tata kelola yang korup bukan berakar pada desain otonomi daerah.

Hari-hari ini semakin terang benderang, wacana publik diarahkan pada bahwa Desa tidak mampu melaksanakan mandat UU Desa.Isu korupsi Dana Desa selalu dihembuskan untuk melucuti satu per satu kewenangan Desa. Upaya distorsi-reduksi terhadap UU Desa terus dlakukan bahkan oleh negara sendiri. Hal ini semakin menegaskan bahwa negara belumlah berubah: selalu menempatkan Desa sebagai alas kaki kekuasaan Negara. Menjadi penting untuk terus membangun counter terhadap upaya distorsi-reduksi yang terus menggerogoti UU Desa. Menjadi jelas, tantangan hari ini adalah mengembalikan kembali praktik implementasi UU Desa pada marwahnya.

Bedah buku Jokowi Nomics

Bedah buku Jokowi Nomics: Sebuah Paradigma Kerja, Selasa (5/12/17) digelar di Ruang Sutopo STPMD “APMD”. Kegiatan ini merupakan kerjasama Harian Jogja (Bisnis Indonesia Group) dengan Unit Perpustakaan STPMD “APMD”. Tampil sebagai pembicara adalah Arief Budisusilo Direktur Pemberitaan Bisnis Indonesia Group of Media, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, Direktur Keuangan PT.Wika Beton Muhammad Syafii, Direktur Utama Bank BPD DIY Bambang Setiawan dan Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi STPMD “APMD” Tri Agus Susanto. Bedah buku ini selain dihadiri dari pihak pemerintah daerah (SKPD) juga dihadiri pula oleh para pebisnis, pengamat, dosen dan mahasiswa.

AKSI PEDULI BENCANA

Siklon cempaka yang akhir november ini melewati D.I.Y telah mengakibatkan bencana alam di beberapa wilayah kabupaten di D.I.Y. Banjir, tanah longsor di beberapa daerah telah mengundang keprihatinan dan aksi dari berbagai kalangan. Pegawai STPMD”APMD” pun dengan sukarela telah menggalang dana untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana tersebut. Wilayah yang langsung mendapatkan bantuan terutama adalah wilayah yang selama ini telah menjalin relasi dengan STPMD”APMD” yaitu Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo dan Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Dies Natalis STPMD “APMD” ke-52

Dies Natalis STPMD “APMD” ke-52 yang diselenggarakan selama bulan Nopember mengambil tema “Meneguhkan Spirit Desa Guna Membangun Kemandirian Desa” . Tema ini dipilih sebagai sebuah komitmen bersama civitas akademik STPMD “APMD”  dalam mewujudkan VISI STPMD “APMD” .. Menjadi lembaga pendidikan tinggi yang konsisten dan terpercaya sebagai pelopor pembangunan masyarakat dan desa

Rangkaian kegiatan Dies Natalis dilaksanakan dengan berbagai kegiatan seperti temu Alumni Nusantara, kegiatan ilmiah, bakti sosial, dan kegiatan lomba-lomba yang mengakrabkan seluruh stakeholders kampus.

Puncak acara Dies dilaksanakan Pidato Dies yang akan disampaikan oleh bapak Dr. Murgianto, MS dengan judul “ Spirit Kewirausahaan Pemerintah Desa, Kapital Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam Menuju Desa Mandiri sebagai Model Berdesa”

WISUDAWAN TIDAK HANYA SEBAGAI PENONTON MASA DEPAN TETAPI SEBAGAI PEMAIN MASA DEPAN

Kampus STPMD “APMD” kembali melaksanakan wisuda untuk 103 mahasiswa pada hari Sabtu, 25 November 2017. Para wisudawan terdiri dari 1 wisudawan jenjang pendidikan diploma tiga program studi Pembangunan Masyarakat Desa, 10 wisudawan jenjang pendidikan sarjana program studi Ilmu Sosiatri/Pembangunan Sosial, 16 wisudawan jenjang pendidikan sarjana program studi Ilmu Komunikasi, 52 wisudawan program studi Ilmu Pemerintahan dan 24 wisudawan jenjang pendidikan Magister program studi Ilmu Pemerintahan.

Dalam sambutan Ketua STPMD “APMD” menyampaikan berbagai persoalan bangsa yang sangat berat dan kompleks seperti persoalan kemiskinan, terbatasnya lapangan pekerjaan, ketidakberdayaan masyarakat, perilaku korupsi, menurunya nilai-nilai kebangsaan, radikalisme dan ketidakadilan. Sebagai generasi penerus para wisudawan diharapkan tidak hanya sebagai penonton masa depan, namun diharapkan sebagai pemain masa depan. Dengan kerja keras dan tanggungjawab sesuai dengan keilmuan dan profesi akan mampu hadir untuk menjawab berbagai persoalan bangsa.

KERJASAMA BAPPELITBANG KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN STPMD “APMD” YOGYAKARTA

Kerjasama antara Bappelitbang Kabupaten Banjar dengan STPMD “APMD” ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan desa di  lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar. Sehubungan dengan hal itu dibutuhkan aparatur perencana khususnya dari Bappelitbang agar dapat melaksanakan pendampingan terhadap aparatur desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa tersebut. Oleh karena itu Bappelitbang Kabupaten Banjar kerjasama dengan STPMD”APMD” melaksanakan Bimtek Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa. Bimtek dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 5 Nopember 2017 di Yogayakarta. Materi Bimtek meliputi:

  1. Kebijakan Terbaru Tentang Desa
  2. Agenda/Jadwal Perencanaan Desa
  3. Menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa
  4. Pedoman Pelaksanaan, Pengadaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di Desa
  5. Penggunaan Sumber-sumber Anggaran di Desa (DD, ADD, Bagi Hasil, dll)
  6. Menyusun Peraturan Desa