Diskusi Publik “Demokrasi Substantif vs Demokrasi Prosedural, dimana Posisi Korupsi?

2 April 2026 – Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Menggelar Diskusi Publik bertema “”Demokrasi Substantif vs Demokrasi Prosedural, dimana Posisi Korupsi?
Dengan narasumber Dr. Supardal. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi kritis atas praktik demokrasi di Indonesia yang dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait korupsi.
Diskusi tersebut mengangkat perbedaan mendasar antara demokrasi procedural yang menitikberatkan pada mekanisme formal seperti pemilu dan demokrasi substantif yang menekankan pada keadilan, kesejahteraan, serta keberpihakan pada rakyat. Dalam praktiknya, kedua model demokrasi tersebut kerap tidak berjalan seimbang.
Dalam perspektif demokrasi substantif, korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Ketika pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak-hak dasar warga negara.
Para peserta diskusi juga menyoroti bahwa praktik politik biaya tinggi dalam kontestasi elektoral menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya korupsi. Kandidat yang mengeluarkan biaya besar dalam pemilu cenderung mencari cara untuk “mengembalikan modal” ketika berkuasa.
Selain itu, lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya partisipasi publik turut memperparah kondisi tersebut. Demokrasi prosedural tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat berpotensi melahirkan elite yang tidak responsif terhadap kepentingan rakyat.
Diskusi ini menegaskan pentingnya mendorong transformasi menuju demokrasi substantif, di mana transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi pilar utama. Penguatan institusi pengawasan, pendidikan politik masyarakat, serta komitmen etika dari para pemimpin dinilai menjadi langkah penting untuk menekan praktik korupsi.
Melalui kegiatan ini, Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” kembali menegaskan perannya sebagai ruang akademik yang kritis dalam membaca persoalan bangsa. Diskusi publik ini diharapkan tidak hanya memperkaya wacana, tetapi juga mendorong lahirnya praktik demokrasi yang lebih bermakna dan berkeadilan.