Efisiensi yang Tidak Efisien: Ketika Pemotongan Anggaran Mengabaikan Nasib Difabel

Ketika baru genap 100 hari pemerintahan pada Januari kemarin, Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 01 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran terhadap APBD dan APBN. Inpres ini menjadi alarm bagi semua lembaga pemerintah mulai dari pusat hingga daerah untuk mengencangkan ikat pinggang. Pemangkasan anggaran ini berdampak terhadap anggaran belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, hingga anggaran untuk penyediaan infrastruktur dan layanan publik.

Efisiensi anggaran ini menjadi kabar buruk bagi  gerakan difabel di Indonesia. Salah satu lembaga yang paling terdampak dari kebijakan efisiensi ini adalah Komisi Nasional Disabilitas (KND).  KND yang memiliki tugas dan fungsi monitoring, evaluasi dan advokasi disabilitas terganggu dalam melaksanakan perannya. Sebelum Inpres tentang efisiensi ini berjalan KND mendapat anggaran sebesar 6,9 miliar rupiah. Kini, anggaran tersebut dipangkas 50 persen lebih menjadi 3 miliar rupiah.

Sebenarnya upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran bukanlah hal baru. Sejak era Orde Baru upaya melakukan efisiensi anggaran dilakukan hampir oleh setiap presiden. Pada masa krisis moneter 1998, sebelum lengser, Soeharto melakukan efisiensi anggaran dengan cara memotong gaji pejabat tinggi negara untuk mendanai program bernama Kesetiakawanan Sosial yang menyediakan makanan gratis bagi masyarakat yang terdampak PHK.

Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memangkas anggaran dengan mengurangi biaya rutin dan meningkatkan belanja produktif untuk pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan. Sejak 2006 SBY juga fokus mengurangi utang luar negeri kepada bank dunia. Di masa Presiden Jokowi pemusatan anggaran juga dilakukan dengan mengalihkan anggaran dari subsidi energi ke pembangunan infrastruktur. Tak tanggung-tanggung, anggaran subsudi energi seperti BBM yang semula jumlahnya 119,1 triliun rupiah dipangkas menjadi 341,8 triliun rupiah. Anggaran kementerian dan lembaga negara juga dipangkas sebesar 64,7 triliun rupiah.

Efisiensi anggaran sebenarnya bukan langkah buruk. Dalam konsep ilmu ekonomi efisiensi anggaran ini menjadi cara jitu untuk mengurangi pemborosan belanja negara sekaligus dapat meningkatkan kualitas. Dalam bukunya berjudul The Wealth of Nations (1776), Adam Smith menjelaskan arti penting efisiensi dalam pembagian kerja untuk meningkatkan produktivitas. Smith berpendapat jika membagi tugas ke dalam beberapa bagian spesifik, efisiensi dapat ditingkatkan, yang dampaknya bisa berakibat pada meningkatnya output dan kesejahteraan ekonomi. Prinsip ini relevan dalam konteks efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto, bahwa efisiensi yang dilakukan dengan tepat dapat mendatangkan hasil yang optimal.

Sementara itu, Max Weber dalam karyanya berjudul Economy and Society (1922) memaparkan konsep birokrasi rasional, yaitu efisiensi dan efektivitas dalam suatu organisasi dicapai melalui struktur hierarkis yang jelas, pembagian kerja yang spesifik dan menetapkan aturan atau prosedur yang jelas. Menurut Weber efisiensi anggaran bisa dicapai dengan meningkatkan efisiensi operasional dan pengelolaan sumber daya.

Rasanya semua dari kita pasti sepakat kalau efisiensi tujuannya berhemat dan anggaran ditujukan kepada sasaran yang tepat bukanlah sesuatu yang harus dikhawatirkan. Tapi, satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian kita adalah bagaimana nasib kelompok difabel dengan adanya kebijakan efisiensi ini?

Efisiensi Tidak Harus Pukul Rata

Kebijakan efisiensi anggaran tidak harus menyasar semua lembaga negara. Prinsip dasar dari efisiensi seharusnya tidak berpangkal pada pemangkasan uang belanja, tetapi memperhatikan skala prioritas agar lembaga yang semula mendapat anggaran kecil tidak terganggu dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Memangkas anggaran KND yang mencapai 50 persen lebih jelas kontraproduktif dengan tujuan pemerintahan Presiden Prabowo yang mengedepankan pembangunan inklusif dan berkeadilan. Pemangkasan anggaran yang siginifikan terhadap KND dapat melumpuhkan fungsi pelayanan dan pengawasan mereka. Efisiensi seharusnya tidak hanya sekadar pemangkasan, tetapi melihat skala kebermanfaatan dan peruntukkannya. Lembaga negara yang memiliki luaran (output) penting dan strategis tidak seharusnya menjadi sasaran pemotongan anggaran. Termasuk KND yang secara fungsi dan peran sangat strategis bagi difabel.

Pemangkasan anggaran bisa difokuskan hanya kepada lembaga negara yang memiliki anggaran jumbo. Mereka bisa memangkas anggaran yang sifatnya tidak urgen seperti pelayanan birokrasi yang berlapis atau perjalanan dinas. Skala prioritas bisa dibuat dengan skema lembaga yang alokasi anggarannya di atas 100 miliar wajib mendapatkan efisiensi, dan tidak berlaku untuk lembaga dengan anggaran 100 miliar ke bawah.

Konsep ini sejalan dengan perspektif keadilan yang disampaikan Amartya Sen bahwa keadilan bukan tentang kesamaan perlakuan, tapi kemampuan individu atau lembaga dalam melaksanakan fungsi dasarnya. Jadi, lembaga yang sejak awal memiliki anggaran minim seperti Komisi Nasional Disabilitas justru harus ditambah anggarannya, bukan dikurangi.

Investasi Masa Depan

Fasilitas publik di Indonesia masih jauh dari kata layak. Difabel masih kesulitan mengakses layanan kesehatan, ruang sekolah, kantor pemerintahan, rumah ibadah hingga transportasi umum. Fasilitas yang sudah ada seperti trotoar masih disalahgunakan untuk lapak pedagang kaki lima. Guiding block yang memandu difabel sensorik berjalan masih minim jumlahnya. Situasi ini diprediksikan akan semakin parah dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran. Ruang publik kita akan semakin tidak ramah terhadap kelompok difabel.

Layanan dasar nonfisik seperti bantuan sosial, advokasi, dan penguatan kapasitas difabel juga terancam hilang. Meskipun Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak terhadap segala program nonfisik, tapi secara kuantitas dan kualitas akan terasa. Meskipun program dan bantuannya tetap berjalan, kualitas yang dirasakan difabel sebagai penerima manfaat akan mengalami penurunan signifikan.

Ruang publik yang aksesibel dan inklusif perlu dilihat dari kaca mata investasi masa depan. Anggaran penyediaan fasilitas fisik bagi difabel tidak hanya dinikmati hari ini saja, tapi puluhan tahun ke depan fasilitas ini menjadi jaminan bagi yang muda hari ini. Menjadi sebuah ketakutan jika generasi hari ini menjalani masa tua dengan ruang publik yang tidak mendukung mobilitas dan aksesibilitas. Fasilitas dasar yang inklusif bisa menjadi warisan tak ternilai bagi anak cucu kita.

Jumlah generasi muda di Indonesia saat ini mencapai 64,22 juta jiwa atau 24 persen dari populasi (BPS, 2024). Angka ini menunjukkan akan ada setidaknya 64 juta manusia yang akan menjadi lansia pada 2045. Membludaknya jumlah lansia jika tidak dibarengi dengan fasilitas publik yang inklusif akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Kelak jika sudah menua, kita tentu tidak ingin menghabiskan hari hanya berdiam diri di rumah. Kita ingin bermain ke taman, tempat hiburan untuk berekreasi bersama anak cucu.


Berkaca dari Negara Lain

Indonesia sudah sepatutnya belajar dari negara maju. Mereka lebih dulu menyediakan ruang publik dan layanan dasar yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakatnya, tak terkecuali difabel. Di Jepang, transportasi umum seperti stasiun kereta api sudah dilengkapi dengan lift, jalur khusus, tempat duduk prioritas dan petugas yang punya perspektif difabel. Di Eropa juga demikian, berbagai kota sudah didesain untuk bisa diakses oleh siapa saja, termasuk oleh pengguna kursi roda dan alat bantu lainnya.

Upaya pemerintah Indonesia mewujudkan aksesibilitas dan inklusivitas ruang publik sebenarnya sudah ada. Beberapa peraturan mulai dari presiden, menteri hingga bupati dan walikota sudah dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan difabel. Akan tetapi, upaya ini terancam eksistenya dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran. Lembaga pemerintah mulai dari pusat hingga daerah dipaksa mengencangkan ikat pinggangnya. Tidak heran jika situasi ini menandakan redupnya upaya memenuhi hak-hak dasar difabel di tanah air.

Pemangkasan anggaran seharusnya bukan hanya soal penghematan, tetapi soal keberpihakan. Pemerintah tidak boleh mengorbankan kelompok yang sudah lama terpinggirkan hanya demi angka efisiensi yang semu. Efisiensi yang tidak mempertimbangkan keadilan sosial justru menjadi bentuk inefisiensi moral.

Jika pemerintah sungguh ingin membangun Indonesia yang maju dan inklusif, maka langkah penting yang harus ditempuh adalah memastikan setiap kebijakan – termasuk efisiensi anggaran – tidak meninggalkan siapa pun, no one left behind, termasuk 22 juta penyandang disabilitas di negeri ini. Masa depan bangsa ini bisa tercermin dari bagaimana cara kita memperlakukan mereka yang rentan.