SOSIALISASI 4 PILAR MPR-RI

HUMAS APMD, YOGYAKARTA – (Rabu, 19/06/2024) “Sosialiasi Empat Pilar MPR RI Bersama Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta : Memperkokoh Pilar Persatuan Bangsa!”. Bertempat di Balroom Eastparc Hotel Yogyakarta

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan program Majelis Permusyawaratan Rakyat bagian dari tugas dan kewajiban anggota MPR RI dan menyesuaikan wilayah daerah pemilihnya, untuk memasyarakatkan empat pilar MPR RI dan berlandaskan hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga. Hal ini bertujuan mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai empat pilar kebangsaan yang menjadi landasan negara kita berdiri. Pada kesempatan kali ini MPR RI bekerja sama dengan KOMAP STPMD “APMD Yogyakarta dalam penyelenggaran sosialisasi kali ini. 

Sambutan disampaikan oleh Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si., selaku Kepala Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta,  beliau menyampaikan “Meradikalisasi pancasila dalam arti berfikir sampai ke akar-akarnya, dengan adanya sosialisasi ini kita akan membicarakan esensi kehidupan yang terkandung dalam Empat Pilar tersebut. Ada 1 kalimat yang bisa mengkristalisasi makna Empat Pilar yakni meredeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Selanjutnya sambutan kedua disampaikan oleh H. Abidin Fikri, S.H., M.H., yaitu “Realisasi pelaksanaan sosialisasi ini dikarenakan tidak hanya amandemen saja yang disosialisasikan tetapi Empat Pilar yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika juga dilaksanakan”.

Pemaparan materi dilakukan oleh keempat anggota MPR RI yang masing-masing mewakili satu pilar kebangsaan dan dimoderatori oleh Tri Agus Susanto, S.Pd, M.Si., selaku Wakil III STPMD “APMD” Yogyakarta. Urutan pemateri yang pertama H. Abidin Fikri, S.H., M.H., mewakili daerah pemilihan Jawa Timur IX; Kedua, Hj. Saniatul Lativa, S.E., M.M., mewakili daerah pemilihan Jambi; Ketiga, Saadiah Uluputty, S.T., mewakili daerah pemilihan Maluku; dan yang terakhir yaitu Ir. H. Darmansyah Husein, mewakili daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung. Sosialisasi ini dihadiri tidak hanya kalangan Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan saja, melainkan Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Dosen bahkan juga ada mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya.

Apa inti dari pembahasan Sosialisasi ini?, Penamaan Pilar berarti tiang, penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Setiap pilar memiliki fungsi, dan konteks yang berbeda. Keempat pilar ini harus dijadikan keyakinan bahwa inilah yang menjadi prinsip-prinsip moral ke Indonesiaan yang akan menuntun capaian perikehidupan. Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan, dan sumber dari segala sumber hukum. Selanjutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsensus yang utamanya mengenai tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan. Kemudian, NKRI sebagai bentuk negara kesatuan, dalam perjalananya dikelola secara “bergotong-royong” dalam ungkapan Mohamad Hatta, dan Muhammad Yamin memaknai dapat dilangsungkan lewat prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi (AB Kusuma, 2004), dan yang terakhir, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara “unity in diversity, diversity in unity”, menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperi perihal agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya.

Menariknya terdapat ajuan pertanyaan dari salah satu mahasiswa yang mengatakan “Memang sejalannya Empat Pilar ini akan melangsungkan kehidupan berbangsa ini sesuai kesepakatan awal, tetapi mengapa pada perjalannanya terdapat intervensi negara yang tidak berlaku adil dan dirasa mengekspoitasi daerah kami di Maluku”, pertanyaan ini kemudian ditanggapi oleh Saadiah Uluputty, S.T., dan beliaupun berasal dari Kabupaten Maluku Tengah. Beliau mengungkapkan “Apakah kita harus merdeka lagi untuk meminta kesejahteraan, apakah negara sudah berilaku adil terhadap semua daerah?, jika negara tidak bisa memenuhi hal tersebut jangan harap akan ada persatuan, siapa yang paling melanggar Pancasila? Kami para mahasiswa atau pejabat, maka dari itu salah satu tugas MPR RI ialah berbicara mengingatkan, karena negara kita bisa saja tidak berbentuk NKRI lagi karena semua akan merdeka, jadi kita harus menghayati dan kita jaga”.

Kesan pada sosialisasi Empat Pilar MPR RI memberikan pemahaman mendalam makna kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan untuk Memperkokoh Pilar Persatuan Bangsa.(vv)