Pada bulan April 2015 ini secara berturut-turut diselenggarakan fasilitasi Pembentukan BUMDesa Bersama di dua Kabupaten di DIY. Kabupaten Sleman menyelenggarakan Workshop Pembentukan BUMDesa Bersama yang diprakarsai oleh Badan KB Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan, sedangkan di Kab. Kulon Progo diprakarsai oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Cahaya Bina Persada. Peserta antara lain berasal dari unsur Pemerintah Desa, BKAD, SKPD terkait, Pengelola UPK serta para mantan pengelola PNPM. Peserta cukup antusias dalam mendiskusikan calon lembaga baru yang diharapkan dapat mewadahi UPK Dana Bergulir yang selama ini kita kenal dengan nama Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Suharyanto (dosen STPMD ”APMD” Yk) sebagai narasumber mencoba menyelaraskan ketentuan yang mengatur tentang BUMDesa yang diamanahkan dalam UU 6/2014 tentang Desa, PP 43/2014 & Permendes 4/2015 tentang BUMDesa, yang dipadukan dengan Panduan Penataan dan Perlindungan Kegiatan Permodalan PNPM-MPd yang diterbitkan oleh PLT Dirjen PPMD pada tanggal 27 Maret 2015. Pada kedua acara tersebut, narasumber memaparkan Tahapan Pembentukan BUMDesa Bersama (Badan Usaha Milik Antar Desa/BUMADesa), Bagan Organisasi BUMDesa Bersama, serta beberapa unit usaha yang dimungkinkan dibentuk bersamaan dengan Unit Usaha Dana Bergulir/ LKM. Dalam UU Desa serta PP 43/2014 ditegaskan bahwa ”dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk BUM Desa Bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih”. Pada tahapan pembentukan BUMDesa Bersama peran Musyawarah Antar Desa (MAD) yang diprakarsai oleh BKAD sangat penting, karena MAD merupakan kekuasaan tertinggi dalam BUMDesa Bersama.
Berbagai pertanyaan yang sangat menantang muncul dari para peserta untuk didiskusikan seperti bentuk Badan Hukum Unit Usaha yang cocok, kepengurusan BUMDesa Bersama, penyelarasan aturan main di SPP dengan di Unit Usaha dalam wadah yang baru, bagaimana peran pemerintah supra desa, kepemilikan dana bergulir/SPP dll. Para mantan fasilitator PNPM sangat berharap dipilih kembali menjadi pendamping desa agar dapat mengawal transformasi kelembagaan secara baik dari PNPM ke wadah baru. Dana bergulir SPP yang sekarang jumlahnya sudah sangat besar diharapkan semakin memberikan manfaat bagi sebanyak-banyaknya warga desa. (Humas-Har)