Prodi Ilmu Komunikasi STPMD “APMD” Yogyakarta, Senin (7/11) mengadakan Kuliah Tamu bertema “Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasi Open Government” oleh Ir. A Hamid Dipopramono M.Si. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Hamid menjelaskan peran dan fungsi KIP. Lembaga ini mengurusi semua informasi lembaga publik, sedangkan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) hanya mengurusi lembaga penyiaran yaitu TV dan Radio. Jika KPK sering kita lihat menangkap koruptor, peran KIP adalah mencegah dengan cara setiap lembaga publik harus transparan, tak ada informasi yang dirahasiakan.
KIP belum lama ini menyidangkan sengketa tentang dokumen TPF Munir. Dalam amar putusan KIP antara lain menyebutkan kalau isi dokumen tersebut merupakan informasi yang harus dibuka dan diumumkan ke publik.
KIP juga melakukan MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendorong keterbukaan informasi desa sebagai salah satu badan publik. Keterbukaan informasi diyakini akan meningkatkan pengetahuan masyarakat desa, memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi pembangunan. Desa sebagai badan publik telah menjadi perhatian KIP, sesuai dengan UU KIP dimana badan publik wajib memberikan informasi publik.