Reakreditasi Program Studi Ilmu Sosiatri/Pembangunan Sosial dan Ilmu Komunikasi

Pada bulan Mei dan Juni yang lalu telah dilakukan asesmen lapangan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT) kepada pihak STPMD “APMD” khususnya kepada Program Studi Ilmu Sosiatri/Pembangunan Sosial dan Program Studi Ilmu Komunikasi dalam rangka reakreditasi program studi.  Reakreditasi program studi oleh Ban – PT ini merupakan proses audit eksternal untuk melihat mutu program studi. Sementara itu asesmen lapangan ini merupakan tahapan dalam proses reakreditasi setelah program studi mengajukan borang secara online. Setelah BAN- PT menilai borang yang dikirim secara online ini memiliki kecukupan untuk dilakukan asesmen lapangan maka pihak BAN -PT akan mengutus para asesornya untuk mengunjungi program studi yang mengajukan proses rekreditasi tersebut. Asesmen Lapangan ini dilakukan selama 2 (dua) hari dengan agenda yang cukup padat dimulai dari wawancara dengan pihak institusi, program studi, mahasiswa dan alumni juga dilakukan pengecekan dokumen-dokumen proses akademik dan non akademik serta kunjungan lapangan untuk menilai fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki oleh institusi dan program studi. Demikianlah serangkaian agenda ini merupakan penilaian secara komprehensif dari asesor BAN-PT kepada pihak program studi yang mengajukan reakreditasinya. Berdasarkan data-data itulah maka selanjutnya pihak BAN-PT akan menetapkan status akreditasi program studi yang baru. Pada reakreditasi  kali ini ini BAN –PT  telah menetapkan status akreditasi yang baru bagi program studi Ilmu Sossiatri/Pembangunan Sosial dan Ilmu Komunikasi utuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.Status  Akreditasi Program Studi Ilmu Sosiatri/Pembangunan Sosial dan Ilmu Komunikasi pada periode 2018 s.d 2023 adalah B.