Launching dan Distribusi Dokumen Audit Mutu Internal (AMI)

Belum lama ini STPMD”APMD” telah me-launching buku Dokumen Audit Mutu Internal (AMI) yang ditetapkan oleh Ketua STPMD”APMD” pada tanggal 20 Februari 2013. Dokumen AMI  ini disusun dalam rangka untuk menjamin pencapaian kebijakan SPMI, pemenuhan Standar Nasional Pendidikan dan sebagai pedoman bagi pelaksana SPMI dan Tim AMI dalam pelaksanaan audit internal.  Adapun tujuan AMI adalah membantu manajemen dalam kegiatan penjaminan ketercapaian sistem mutu dan konsultasi pencapaian sasaran mutu secara efektif dan bertanggungjawab. Dokumen ini terdiri dari empat buah dokumen yaitu Kelembagaan AMI (SK Ketua No.011/I/KPTS-K/2013), Kode Etik AMI (SK Ketua No.012/I/KPTS-K/2013), Manual Prosedur AMI (SK Ketua No.013/I/KPTS-K/2013) dan Butir-Butir AMI (SK Ketua No.014/I/KPTS-K/2013). Keempat dokumen ini disusun dengan tujuan yang berbeda namun saling melengkapi satu sama lain.

Tujuan penyusunan keempat dokumen tersebut adalah: 1). Kelembagaan AMI disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan audit di lingkungan STPMD”APMD” bertujuan untuk menjaga kelancaran proses pelaksanaan Audit Mutu Internal dan efektivitas kinerja Tim AMI dalam upaya untuk meningkatkan mutu keberlanjutan sesuai dengan visi, misi dan tujuan STPMD”APMD”; 2) Kode Etik AMI disusun sebagai rambu dalam pelaksanaan AMI di lingkungan STPMD”APMD” bertujuan untuk memacu tercapainya budaya etis di kalangan profesi auditor AMI. Kode Etik ini diperlukan oleh profesi auditor AMI untuk menumbuhkan kepercayaan bagi dan atau terhadap auditor yang akan melaksanakan tugas AMI, 3) Manual Prosedur AMI disusun sebagai landasan prosedur dalam proses pelaksanaan AMI bertujuan menjamin kesamaan prosedur dalam proses pelaksanaan AMI;  dan 4) Butir-butir AMI disusun sebagai pedoman pelaksanaan AMI serta bertujuan menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan ketercapaian standar mutu. Butir-butir AMI merupakan instrumen untuk mengukur kinerja pelaksanaan  SPMI setiap tahun akademik. Oleh karena itu, harapannya budaya mutu dalam menjalankan SPMI dapat dilakukan sesuai kebijakan SPMI dan Standar SPMI guna menjamin implementasi kebijakan Perguruan Tinggi dan Akademik, SOP SPMI, SOP Pelayanan, dan terdokumentasi  tertulis dengan baik dalam bentuk isian formulir/borang.